Sunday, December 10, 2017

Hak Kewajiban dan Keutamaan

MAKALAH AKHLAK TASAWUF
“HAK KEWAJIBAN DAN KEUTAMAAN”



Di susun untuk memenuhi tugas mata kuliah akhlak tasawuf yang di ampu oleh : Moch.Cholid Wardi, M.H.I

Di susun oleh Kelompok 2 :

Febriyanti Nugi Paramita
Fitriya Indah wahyuni
Herliyanti Rusi Erfindiyani
Irmawati
Kamaliyah




JURUSAN EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PAMEKASAN
2017


KATA PENGANTAR

Bismillahirrahmanirrahim
            Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Salawat serta salam semoga di limpahkan kepada Rasulullah SAW. Penyusun bersyukur kepada Ilahi Rabi yang telah memberikan hidayah serta taufik-Nya kepada penyusun sehingga makalah yang berjudul Hak, Kewajiban, dan Keutamaan dapat terselesaikan.
            Kami menyadari bahwa dalam makalah ini masih banyak terdapat kekurangan dan kekhilafan. Oleh karena itu, kepada para pembaca penyusun mengharapkan saran dan kritik konstruktif demi kesempurnaan makalah ini.
            Semoga makalah ini benar-benar bermanfaat bagi para pembaca.
Amin, Ya Robbal ‘Alamin


Pamekasan, November 2017









DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR..............................................................................     i
DARFAT ISI............................................................................................      ii
BAB 1 PENDAHULUAN........................................................................    3
A.    Latar belakang..................................................................      3
B.     Rumusan masalah.............................................................      3
C.     Tujuan penulisan...............................................................      3
BAB 2 PEMBAHASAN
A.    Hak....................................................................................     4
B.     Kewajiban.........................................................................      7
C.     Keutamaan........................................................................      9
BAB 3 PENUTUP....................................................................................     13
A.    Kesimpulan.......................................................................      13
DAFTAR PUSTAKA...............................................................................     15



BAB 1

PENDAHULUAN

A.      Latar belakang

Hak merupakan semua hal yang harus di kalian peroleh atau dapatkan. Hak dapat berbentuk kewarga negaraan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Hak yang di peroleh merupakan akibat dari dilaksananya kewajiban [1]. Dalam melaksanakan suatu kewajiban haruslah memiliki keutamaan yang di jadikan pedoman agar dapat melaksanakan kewajiban dan mendapatkan hak nya secara optimal
Dalam kehidupan bermasyarakat, manusia tidak terlepas dari norma-norma dan hukum-hukum yang ada. Sehingga mereka harus mentaati dan menjalankannya. Dalam menjalankan norma-norma dan mematuhi hukum-hukum yang ada tanpa di sadari mereka telah melakukan kewajibannya. Setelah melakukan kewajiban barulah mereka bisa berhak mendapatkan apa yang telah menjadi hak mereka.
Dalam melakukan suatu kewajiban untuk memperoleh hak para pelaku harus memiliki keutamaan yang di jadikan tolak ukur. Manusia tidak akan pernah terlepas dari hak dan kewajiban. Begitu juga dengan kewajiban, kewajiban tidak akan di lakukan jika tidak di imbangi dengan hak. Sedangkan keutamaan menjadi tolak ukur dalam menjalankan kewajiban dan memenuhi hak

B.     Rumusan masalah
1.  Apakah yang di sebut HAK ?
2.  Apakah yang di sebut KEWAJIBAN ?
3.  Apakah yang di sebut KEUTAMAAN ?

C.     Tujuan
1.  Mengetahui apa itu hak
2.  Mengetahui apa itu kewajiban
3.  Mengetahui apa itu keutamaan

BAB 2

PEMBAHASAN

A.      Pengertian Hak

Hak ialah sesuatu yang diterima setelah manusia diberatkan atas suatu kewajiban[2]Hak dan kewajiban adalah sesuatu yang berhubungan dan tidak dapat di pisahkan. Hak dalam kehidupan mengandung kewajiban. Seorang dapat memperoleh hak nya ketika sudah melakukan kewajiban nya.
 Dalam kehidupan sehari-hari seseorang diwajibkan melihat kepentingan umum terlebih dahulu. Itu dikarenakan pada hakikatnya hak-hak yang dimiliki oleh seseorang tersebut semata-mata merupakan pemberian dari masyarakat, yang merupakan buah atau hasil dari sebuah kebijaksanaan yang telah ia laksanakan. Tak mungkin seseorang yang hidup menyendiri itu mendapatkan hak.
Ada beberapa hak bagi manusia antara lain:
a) Hak hidup
Hak hidup adalah hak yang suci tanpa bisa diberikan untuk keperluan sesuatu yang lain[3]. Tiap-tiap manusia memiliki hak hidup. Hak hidup juga memiliki dua kewajiban sebagaimana hak-hak yang lain yaitu:
·         wajib bagi yang berhak supaya menjaga hidupnya.
·         menggunakan hak tersebut sebaik-baiknya untuk kepentingan diri sendiri dan masyarakat serta wajib bagi orang lain agar menghormati hak ini.
b) Hak Kemerdekaan
Kemerdekaan mutlak ialah “bertindak dan berbuat menurut kehendak-Nya dengan tidak ada sesuatu yang menguasai kehendak dan perbuatan-Nya[4]. Dari pengertian ini dapat kita pahami bahwa tidak akan terjadi kecuali bagi Allah, ini dikarenakan tiada seorangpun yang kehendaknya tidak dipengaruhi oleh pengaruh lain.
Ada beberapa penjelasan dalam arti kemerdekaan yang dapat dipahami sebagai berikut:
a. Kemerdekaan lawan dari perhambaan
b. Kemerdekaan bangsa-bangsa
c. Kemerdekaan kemajuan
d. Kemerdekaan politik
hak kemerdekaan mengandung dua kewajiban yaitu:
·         Wajib bagi manusia dan pemerintah menghormati hak kemerdekaan seseorang.
·         Wajib bagi yang mempunyai hak untuk mempergunakan kemerdekaannya untuk kebaiannya dan kebaikan orang banyak.[5]

c) Hak memiliki
Hak milik menjadi bagian yang menyempurnakan hak kemerdekaan. Karena manusia itu tidak dapat mempertinggikan dirinya menurut kehendaknya, kecuali dengan alat-alatnya.
Hak milik dibagi menjadi dua yaitu:
a. Hak milik perorangan. Contoh: rumah, pakaian, dll.
b. Hak milik umum. Contoh: kereta api, museum, jalan, dll.
Hak milik juga sama seperti hak-hak yang lainnya, yang mempunyai dua kewajiban yakni:
·         Wajib bagi orang banyak supaya menghormati milik perseorangan
·         Wajib bagi pemilik supaya mempergunakannya dengan sebaik-baiknya.[6]

d) Hak mendidik
Setiap orang pada hakikatnya memiliki hak untuk mendidik pribadi dan belajar menurut kecakapan dan bakatnya. Manusia diberi hak ini dikarenakan pendidikan merupakan sebagian alat untuk mencapai kemerdekaan dan alat untuk hidup yang tinggi.






Selain pembagian hak-hak diatas terdapat juga suatu hak yang menyangkut hak pencipta dan hak ciptaan-Nya(manusia). Hak pencipta atas ciptaan-Nya antar lain ialah:

a. Manusia(hamba) harus menyembah Pencipta(Allah).
Sebagaimana firman Allah dalam surat Adz Dzariyat ayat 56:
و ما خلقت الجنّ والانس الاّ ليعبدون (الذاريات:56)
Artinya:
“Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku”.[7] b. Manusia(hamba) tidak menyekutukan-Nya.
c. Manusia(hamba) harus mengabdi kepada-Nya.
d. Manusia(hamba) harus mentaati-Nya.[8]
e. Manusia(hamba) harus meminta bantuan hanya kepada-Nya.
f. Manusia(hamba) harus menyerahkan segala ketentuan pada-Nya setelah berikhtiyar[9]
Sedangkan hak manusia(hamba) atas pencipta-Nya antara lain adalah:
a. Diberikan rahmat dan hidayah.
b. Diberikan jiwa yang tenteram.
c. Di dunia dikaruniai agama yang fitrah.
d. Di akhirat disediakan surge yang indah[10]
















B.     Pengertian kewajiban
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Sedangkan menurut ahli-ahli etika nenyatakan bahwa wajib merupakan sebuah perbuatan akhlak yang ditimbulkan oleh suara hati[11] Kewajiban tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia, dikarenakan manusia merupakan makhluk individu dan sosial. Apa saja yang dilakukan sesorang dapat menyebabkan pengaruh hubungannya sebagai makhluk sosial. Pola hubungan yang baik antara individu satu dengan individu yang lain dikarenakan adanya kewajibab-kewajiban yang harus dipenuhi.
Dalam ajaran Islampun menekankan atas kewajiban sebagai seorang mslim dengan muslim lain harus dijalankan. Sebagainama hadits Rasulullah yang artinya:
“Perumpamaan orang-orang mukmin dalam cinta kasih dan rahmat hati bagaikan satu badan, apabiala satu menderita maka menjalarlah penderitaan itu keseluruh badan hingga tidak dapat tidur dan panas”(HR. Bukhari Muslim).
Selain kewajiban kepada orang lain, seorang muslim juga memiliki kewajiban kepada diri sendiri salah satunya adalah memiliki sifat rendah diri. Sebagaimana yang diterangkan dalam firman Allah surat al Hijr ayat 88:
لا تمدّنّ عينيك الى ما متّعنا به ازواجا مّنهم ولا تحزن عليهم واخفض جنا حك للمؤمنين (الحجر:88)
Artinya:
“Jangan sekali-kali engkau tujukan pandanganmu kepada kenikmatan hidup yang telah kami berikan kepada beberapa golongan diantara mereka dan jangan engkau bersedih hati terhadap mereka dan berendah hatilah engkau terhadap orang beriman”[12]
Dari keterangan-keterangan diatas dapat diketahui bahwasannya setiap orang hendaknya menunaikan kewajibannya karena manusia hidup di dunia ini tidak dapat hidup sendiri. Semua orang wajib menunaikan kewajibannya karena itu merupakan suatu kewajiban. Kita wajib menunaikannya karena taat pada suara hati kita, bukan karena menhendaki suatu keuntungan yang akan kita capai serta bukan karena suatu kemasyhuran yang kita kejar.
Dalam melakukan suatu kewajiban, kita banyak menghadapi kesulitan-kesulitan yang harus kita tanggung, bahkan terkadang membutuhkan pengorbanan kita sebagai pelaku suatu kewajiban, baik pengorbanan tersebut membawa kita pada suatu keadaan menderita atau gembira. Akan tetapi  kita wajib memgiingat dua perkara yang dipandang kebanyakan orang salah. Dua perkara tersebut adalah: 1. Sesungguhnya pengorbanan itu tidak mungkin dijadikan tujuan yang hendak dicapainya. Pengorbanan itu adalah sakit yang semata-mata wajib kita hindari kecuali bila mendatangkan kebaikan 2. Untuk menunaikan kewajiban tidak tentu harus mengemukakan antara wajib dan korban.
Kewajiban dapat dibagi menjadi tiga macam yaitu:
1) Kewajiban perseorangan(pribadi).
Maksudnya setiap individu memiliki kewajiban terhadap diri pribadinya sendiri.
2) Kewajiban kemasyarakatan(sosial).
Selain sebagai makhluk individu, manusia juga sebagai makhluk social, maka keterikatan tersebut membuat manusia memiliki kewajiban sebagai anggota masyarakat.
      3) Kewajiban kepada Tuhan[13]
Ada lagi yang membagi wajib itu menjadi dua yakni:
1. Kewajiban terbatas.
2. Kewajiban tidak terbatas[14]

Selain kewajiban-kewajiban yang telah disebutkan diatas, terdapat kewajiban kewajiban yang terpenting. Kewajiban-kewajiban itu adalah:

1. Kewajiban manusia kepada Tuhan
a. Kewajiban untuk bertaqwa kepadaNya, dengan sebenar-benarnya taqwa.
b.Melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya
c. Mencintai-Nya.
d. Menjunjung tinggi serta memperbanyak syukur kepada-Nya.
e. Beribadah kepada-Nya.
2. Kewajiban manusia kepada bangsanya.
      a. Kewajiban menaati hukum yang berlaku
      b. Kewajiban membayar pajak
            c. Kewajiban menghormati hak-hak orang lain
      d. Menjunjung tinggi dasar negara Indonesia
      e. Menjunjung tinggi lambang-lambang negara


C.    Pengertian keutamaan

Keutamaan ialah akhlak yang baik. Dan akhlak itu sendiri adalah kehendak yang dibiasakan. Sedangkan sifat utama ialah kehendak orang dengan membiasakan sesuatu yang baik[15] Dari definisi di atas dapat diketahui bahwa orang utama adalah orang yang mempunyai akhlak baik yang membiasakan memilih perbuatan yang sesuai dengan apa yang diperintahkan. Sehingga keutamaan merupakan sifat jiwa sedangkan kewajiban hanya perbuatan luar.Keutamaan juga dapat disimpulkan sebagai segala yang lebih baik. Hal ini sejalan dengan maksud dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, bahkan juga terdapat dalam Kalamullah:
ياء يها الذين امنوا اطيعوا الله واطيعوا الرسول واولى الامر منكم فان تنازعتم فى شيء فردوه الى الله والرسول ان كنتم تؤمنون بالله واليوم الاخر ذلك خير وّ احسن تاء ويلا (النساء :59)
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya".(An-Nisa’ 59).
Dalam ta’wil yang di khabarkan, Ayat ini tetap (tidak berubah), dan bahwasanya (menghadapi persoalan baru yang bertentangan pendapat antara ulama’ satu dengan ulama’ lain) lebih Utama mengembalikan sesuatu tersebut kepada ta’wil dasar hukumnya, baik lebih utama hakikat-nya (kebenaran-nya), lebih utama Mudhir-nya (yang di nyatakan-nya), maupun murji’-nya (pengembalian kepada Al-Quran & Al-Hadits).[16]
Selain pengertian-penegrtian diatas, keutamaan diartikan dengan berbagai tafsiran menurut beberapa keadaan diantaranya adalah:
Ø Menurut perbedaan masa. Contohnya ialah Keberanian dulu diartikan tahan dari penderitaan badan, tetapi kini diartikan lebih luas  dari itu. Begitupun dengan adil.
Ø Menurut perubahan akal dan pergaulan bangsa bangsa. Contoh kebijakan seseorang dengan memberi sedekah adalah terhitung keutamaan yang terpenting pada abad  pertengahan sedangkan pada masa sekarang ini soal keutamaan tersebut menjadi tempat kecaman.
Ø Menurut perbedaan keadaan masing-masing orang dan perbuatan mereka. Contoh keutamaan saudagar tidak sebagai keutamaan ahli pengetahuan.
                Amat sukar sekali untuk memperdalam soal ini. Dan menerangkan perbedaan yang kecil-kecil di antara orang-orang yang menimbulkan perbedaan di dalam nilai keutamaan pada umumnya. Seperti jujur, adil, dan sebagainya.Keutamaan dapat dimasukkan di dalam keutamaan yang lebih seperti jujur dapat dimasukkan di dalam arti adil dan rasa puas. Sebagian keutamaan dilahirkan dari gua keutamaan atau lebih ,seperti sabar tibul jadi perwira dan berani.
Terdapat beberapa pendapat tokoh tentang pokok keutamaan yang menjadi dasar bagi keutamaan yang laindiantaranya adalah:
Socrates berpendapat bahwa “tidak ada keutamaan kecuali pengetahuan(ilmu)”. Yang dapat disimpulkan bahwa:
a. Sesungguhnya manusia itu tidak dapat berbuat kebaikan kalau tiada tahu kebaikan.
b. Pengetahuan manusia tentang baiknya sesuatu itu tentu mendorong untuk mengerjakannya.
Socrates memperluas teorinya. Maka menurut pendapatnya bahwa manusia yang baik itu ialah yang mengetahui kewajibannya. Tepatlah Socrates  di dalam mengambil kesimpulan bahwa dasar keutamaan itu ialah pengetahuan, karena manusia tidak menjadi utama sehingga mengetahui kebaikan dan perbuatannya ditujukan ke arah kebaikan.
Aristoteles menolak pandangan Socrates karena menurutnya jiwa manusia tidak hanya tersusun dari akal. Kebanyakan perbuatan manusia itu dikuasai oleh perasaan dan syahwat. Menurut pendapat Socrates keutamaan itu hanya ada satu. Ialah pengetahuan atau boleh engkau namai kebijaksanaan, sedang keutamaan lain-lainnya seperti berani, perwira, dan adil, hanya gejalanya dan bersumber dari padanya.
Plato berpendapat bahwa keutamaan yang benar bukan hanya pebuatan yang benar. Karena perbuatan yang benar terkadang timbul dari dasar yang batal. Akan tetapi, keutamaan yang benar ialah perbuatan baik yang timbul dari pengetahuan benar dan sebab apa ia benar. Dari itu ia membagi keutamaan itu, menjadi: keutamaan filsafat dan keutamaan biasa. Keutamaan filsafat ialah perbuatan baik yang berdasar dengan akal dan timbul dari pendirian yang dipeluknya setelah mempergunakan pikiran. Adapun keutamaan biasa ialah perbuatan baik yang timbul karena adat atau perasaan baik. Keutamaan yang kedua ini ialah keutamaan bagi umumnya orang; mereka berbuat kebaikan karena orang-orang mengerjakannya dengan tiada berfikit sebab-sebab kebaikannya.
Adapun Aristoteles berpendapat bahwa pokok-pokok keutamaan ialah “Tunduknya syahwat kepada hukum akal” atau dengan arti lain: “Menyerahnya syahwat kepada akal yang memimpinnya” keutaman itu mempunyai dua anasir: akal dan syahwat.
Perkataan tersebut menarik kepada Aristoteles untuk meletakkan “Teori Tengah-tengah” berarti bahwa tiap-tiap keutamaan itu di tengah-tengah antara dua keburukan, keburukan berlebih-lebihan dan keburukan berkurang maka keberanian umpamanya adalah di antara membabi buta dan takut, dermawan adalah di antara boros dan kikir dan demikianlah seterusnya.
Teori ini dibantah dengan beberapa bantahan
a) Tengah-tengah menurut keterangan Aristoteles berarti tidak selalu, di titik tengah-tengah berarti bahwa keutamaan itu dua jarak yang jauhnya tidak sama dari dua keburukan.
b) Banyak keutamaan yang tidak kelihatan bahw ia berada di tengah-tengah antara dua keburukan, seperti jujur, dan adil.
c) Kita tidak mempunyai ukuran yang tepat yang dapat menjelaskan titik tengah-tengah.
Keutamaan dibagi menjadi tiga:
1. Perseorangan
1) Mengekang hawa nafsu
2) Mendidik nafsu
2. Masyarakat
Keutamaan masyarakat mengandung sifat adil ialah menyampaikan hak-hak manusia kepada mereka dan kebajikan member kebutuhan mereka di atas hak-hak mereka.

3. Agama
Keutamaan agama mengandung sifat-sifat manusia yang harus dipakai untuk Tuhannya.
Pandangan kita dalam memberi hukum kepada sesuatu akan baik dan buruknya, adalah suara hati itu menjadi petunjuk yang baik.[17]






BAB 3

PENUTUP
A.      Kesimpulan
1.    Persoalan Hak
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung pada diri kita sendiri. Hak adalah sesuatu yang diterima setelah manusia di beratkan atas kewajiban. Ada beberapa hak bagi manusia antara lain : hak kemerdekaan, hak memiliki, hak mendidik dll.
2.    Kewajiban
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kewajiban adalah suatu tindakan yang harus dilakukan bagi setiap manusia dalam memenuhi hubungan sebagai manusia, sosial, dan kepada tuhan. Manusaia sebagai ciptaan Allah mempunyai kewajiban terhadap nya.
Kewajiban di bagi menjadi 3 macam, yaitu : kewajiban individu (pribadi), kewajiban sosial (masyarakat), kewajiban makhluk Tuhan.
3.        Keutamaan
“Utama” menurut Prof. Dr. Ahmad Yamin adalah kehendak orang dengan membiasakan sesuatu yang baik. Ada beberapa pendapat tentang keutamaan yaitu :
1)   Socrate berpendapat bahwa “tidak ada keutamaan kecuali pengetahuan (ilmu)
2)   Aristotele menerangkan : tiap tiap keutamaan itu di tengah-tengah antara dua keburukan, keburukan berlebih-lebihan dan keburukan berkurang, maka keberanian umpamanya adalah membabi buta dan takut, dermawan adalah diantara boros dan kikir, dan demikian seterusnya.
3)        Plato berpendapat bahwa keutamaan yang benar bukan hanya perbuatan yang benar, karena perbuatan yang benar terkadang timbul dari dasar yang batal, akan tetapi keutamaan yang benar ialah perbuatan baik yang timbul dari pengetahuan yang benar dan sebab apa yang ia benar dari itu, ia membag keutamaan menjadi keutamaan filsafat dan keutamaan biasa.






















DAFTAR PUSTAKA
Mustafa H.A, 1999, Akhlak Tasawuf, Bandung : Pustaka Setia
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Jakarta, : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Ahmad Amin, 1997, Al-Akhlak, Jakarta : Bulan Bintang
Ahmad, Muhammad Al-huffy, 1978, Min Akhlaqin Nabi, Jakarta : Bulan Bintang
Ahmad syalabi, 1973, Sejarah dan Kebudayaan Islam, Jakarta, Jayamurni
http://n2cs.wordpress.com/2012/11/07/teori-hak-teori-kewajiban
Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahannya




[1] Pendidikan pancasila dan kewarganegaraan, pusat kurikulum dan perbukuan, balitbang, kemendigbud.
[2] Drs. H. A. Mustofa Akhlak tasawuf. Hal 122
[3] Ibid
[4] Ibid. Hal 123
[5] Ibid. Hal 128-129
[6] Prof. Dr. Ahmad Amin, op.cit. hal 185
[7] Departemen Agama Republik Indonesia Al-Qur’an dan terjemahannya. Hal 523
[8] Prof. Dr. H. Tohari Musnamar. Jalan Lurus Menuju Ma’rifatullah. Hal. 110.
[9] Prof. Dr. H. M. Amin Syukur. Tasawuf Kontekstual. Hal 335.
[10] Prof. Dr. H. Tohari Musnamar. Op.cit. hal 111.

[11] Prof. Dr. Ahmad Amin, op.cit. hal. 192.
[12] Departemen  Agama RI. Op.cit. Hal. 266.
[13] Drs. H.A. Mustofa, op.cit. hal. 139.
[14] Ibid hal. 140.
[15] Prof. Dr. Ahmad Amin, op.cit. hal. 204.
[16] Abdullah bin Abdurrahman Al-jabirin, Syarah Al-Aqidah at-thoqawiyah  jus 1, (Mesir: darussalam lithoba’iyah wannasar at-tauzi’ wattarjamah, tt), hal 472.
[17] Prof. Dr. Ahmad Amin, op.cit. hal. 207,209,211,212.

No comments:

Post a Comment

Tasawuf Irfani, Konsep dan Tokohnya

MAKALAH TASAWUF IRFANI : (Konsep dan Tokohnya) Diajukan untuk Memenuhi Tugas Mata KuliahAkhlaqTasawuf Dosen Pengampu: Moch. Cho...