MAKALAH
AKHLAK TASAWUF
“HAK
KEWAJIBAN DAN KEUTAMAAN”
Di
susun untuk memenuhi tugas mata kuliah akhlak tasawuf yang di ampu oleh :
Moch.Cholid Wardi, M.H.I
Di
susun oleh Kelompok 2 :
Febriyanti
Nugi Paramita
Fitriya
Indah wahyuni
Herliyanti
Rusi Erfindiyani
Irmawati
JURUSAN
EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PAMEKASAN
2017
KATA
PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Salawat serta
salam semoga di limpahkan kepada Rasulullah SAW. Penyusun bersyukur kepada
Ilahi Rabi yang telah memberikan hidayah serta taufik-Nya kepada penyusun
sehingga makalah yang berjudul Hak,
Kewajiban, dan Keutamaan dapat terselesaikan.
Kami menyadari bahwa dalam makalah ini masih banyak
terdapat kekurangan dan kekhilafan. Oleh karena itu, kepada para pembaca
penyusun mengharapkan saran dan kritik konstruktif demi kesempurnaan makalah
ini.
Semoga makalah ini benar-benar bermanfaat bagi para
pembaca.
Amin, Ya Robbal ‘Alamin
Pamekasan,
November 2017
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR.............................................................................. i
DARFAT
ISI............................................................................................ ii
BAB 1 PENDAHULUAN........................................................................ 3
A. Latar
belakang.................................................................. 3
B. Rumusan
masalah............................................................. 3
C. Tujuan
penulisan............................................................... 3
BAB 2 PEMBAHASAN
A. Hak.................................................................................... 4
B. Kewajiban......................................................................... 7
C. Keutamaan........................................................................ 9
BAB 3
PENUTUP.................................................................................... 13
A. Kesimpulan....................................................................... 13
DAFTAR
PUSTAKA............................................................................... 15
BAB
1
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Hak merupakan semua hal yang harus di
kalian peroleh atau dapatkan. Hak dapat berbentuk kewarga negaraan atau
kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Hak yang di peroleh merupakan akibat dari
dilaksananya kewajiban [1]. Dalam melaksanakan suatu
kewajiban haruslah memiliki keutamaan yang di jadikan pedoman agar dapat
melaksanakan kewajiban dan mendapatkan hak nya secara optimal
Dalam kehidupan bermasyarakat, manusia
tidak terlepas dari norma-norma dan hukum-hukum yang ada. Sehingga mereka harus
mentaati dan menjalankannya. Dalam menjalankan norma-norma dan mematuhi
hukum-hukum yang ada tanpa di sadari mereka telah melakukan kewajibannya.
Setelah melakukan kewajiban barulah mereka bisa berhak mendapatkan apa yang
telah menjadi hak mereka.
Dalam melakukan suatu kewajiban untuk
memperoleh hak para pelaku harus memiliki keutamaan yang di jadikan tolak ukur.
Manusia tidak akan pernah terlepas dari hak dan kewajiban. Begitu juga dengan
kewajiban, kewajiban tidak akan di lakukan jika tidak di imbangi dengan hak.
Sedangkan keutamaan menjadi tolak ukur dalam menjalankan kewajiban dan memenuhi
hak
B.
Rumusan
masalah
1. Apakah
yang di sebut HAK ?
2. Apakah
yang di sebut KEWAJIBAN ?
3. Apakah
yang di sebut KEUTAMAAN ?
C.
Tujuan
1. Mengetahui
apa itu hak
2. Mengetahui
apa itu kewajiban
3. Mengetahui
apa itu keutamaan
BAB
2
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Hak
Hak ialah
sesuatu yang diterima setelah manusia diberatkan atas suatu kewajiban[2]Hak
dan kewajiban adalah sesuatu yang berhubungan dan tidak dapat di pisahkan. Hak
dalam kehidupan mengandung kewajiban. Seorang dapat memperoleh hak nya ketika
sudah melakukan kewajiban nya.
Dalam kehidupan sehari-hari seseorang
diwajibkan melihat kepentingan umum terlebih dahulu. Itu dikarenakan pada
hakikatnya hak-hak yang dimiliki oleh seseorang tersebut semata-mata merupakan
pemberian dari masyarakat, yang merupakan buah atau hasil dari sebuah
kebijaksanaan yang telah ia laksanakan. Tak mungkin seseorang yang hidup
menyendiri itu mendapatkan hak.
Ada beberapa
hak bagi manusia antara lain:
a) Hak hidup
Hak hidup
adalah hak yang suci tanpa bisa diberikan untuk keperluan sesuatu yang lain[3].
Tiap-tiap manusia memiliki hak hidup. Hak hidup juga memiliki dua kewajiban
sebagaimana hak-hak yang lain yaitu:
·
wajib bagi yang berhak supaya
menjaga hidupnya.
·
menggunakan hak tersebut
sebaik-baiknya untuk kepentingan diri sendiri dan masyarakat serta wajib bagi
orang lain agar menghormati hak ini.
b) Hak Kemerdekaan
Kemerdekaan
mutlak ialah “bertindak dan berbuat menurut kehendak-Nya dengan tidak ada
sesuatu yang menguasai kehendak dan perbuatan-Nya[4].
Dari pengertian ini dapat kita pahami bahwa tidak akan terjadi kecuali bagi
Allah, ini dikarenakan tiada seorangpun yang kehendaknya tidak dipengaruhi oleh
pengaruh lain.
Ada beberapa
penjelasan dalam arti kemerdekaan yang dapat dipahami sebagai berikut:
a. Kemerdekaan lawan dari perhambaan
b. Kemerdekaan bangsa-bangsa
c. Kemerdekaan kemajuan
d. Kemerdekaan politik
hak kemerdekaan
mengandung dua kewajiban yaitu:
·
Wajib bagi manusia dan pemerintah
menghormati hak kemerdekaan seseorang.
·
Wajib bagi yang mempunyai hak untuk mempergunakan
kemerdekaannya untuk kebaiannya dan kebaikan orang banyak.[5]
c) Hak memiliki
Hak milik menjadi bagian yang
menyempurnakan hak kemerdekaan. Karena manusia itu tidak dapat mempertinggikan
dirinya menurut kehendaknya, kecuali dengan alat-alatnya.
Hak milik dibagi menjadi dua yaitu:
a. Hak milik perorangan. Contoh: rumah, pakaian, dll.
b. Hak milik umum. Contoh: kereta api, museum, jalan,
dll.
Hak milik juga sama seperti hak-hak
yang lainnya, yang mempunyai dua kewajiban yakni:
·
Wajib bagi orang banyak supaya menghormati milik
perseorangan
·
Wajib bagi pemilik supaya mempergunakannya dengan
sebaik-baiknya.[6]
d) Hak mendidik
Setiap orang pada hakikatnya
memiliki hak untuk mendidik pribadi dan belajar menurut kecakapan dan bakatnya.
Manusia diberi hak ini dikarenakan pendidikan merupakan sebagian alat untuk
mencapai kemerdekaan dan alat untuk hidup yang tinggi.
Selain pembagian hak-hak diatas
terdapat juga suatu hak yang menyangkut hak pencipta dan hak
ciptaan-Nya(manusia). Hak pencipta atas ciptaan-Nya antar lain ialah:
a. Manusia(hamba) harus menyembah Pencipta(Allah).
Sebagaimana firman Allah dalam surat
Adz Dzariyat ayat 56:
و ما خلقت الجنّ والانس الاّ ليعبدون
(الذاريات:56)
Artinya:
“Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar
mereka beribadah kepada-Ku”.[7]
b. Manusia(hamba) tidak menyekutukan-Nya.
c. Manusia(hamba) harus mengabdi kepada-Nya.
d. Manusia(hamba) harus mentaati-Nya.[8]
e. Manusia(hamba) harus meminta bantuan hanya
kepada-Nya.
f. Manusia(hamba) harus menyerahkan segala ketentuan
pada-Nya setelah berikhtiyar[9]
Sedangkan hak manusia(hamba) atas pencipta-Nya antara
lain adalah:
a. Diberikan rahmat dan hidayah.
b. Diberikan jiwa yang tenteram.
c. Di dunia dikaruniai agama yang fitrah.
d. Di akhirat disediakan surge yang indah[10]
B. Pengertian kewajiban
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan
penuh rasa tanggung jawab. Sedangkan menurut ahli-ahli etika nenyatakan bahwa
wajib merupakan sebuah perbuatan akhlak yang ditimbulkan oleh suara hati[11]
Kewajiban tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia, dikarenakan manusia
merupakan makhluk individu dan sosial. Apa saja yang dilakukan sesorang dapat
menyebabkan pengaruh hubungannya sebagai makhluk sosial. Pola hubungan yang
baik antara individu satu dengan individu yang lain dikarenakan adanya
kewajibab-kewajiban yang harus dipenuhi.
Dalam ajaran Islampun menekankan atas kewajiban
sebagai seorang mslim dengan muslim lain harus dijalankan. Sebagainama hadits
Rasulullah yang artinya:
“Perumpamaan orang-orang mukmin dalam cinta kasih dan
rahmat hati bagaikan satu badan, apabiala satu menderita maka menjalarlah penderitaan
itu keseluruh badan hingga tidak dapat tidur dan panas”(HR. Bukhari Muslim).
Selain
kewajiban kepada orang lain, seorang muslim juga memiliki kewajiban kepada diri
sendiri salah satunya adalah memiliki sifat rendah diri. Sebagaimana yang
diterangkan dalam firman Allah surat al Hijr ayat 88:
لا تمدّنّ عينيك الى ما متّعنا به
ازواجا مّنهم ولا تحزن عليهم واخفض جنا حك للمؤمنين (الحجر:88)
Artinya:
“Jangan sekali-kali engkau tujukan pandanganmu kepada kenikmatan hidup yang
telah kami berikan kepada beberapa golongan diantara mereka dan jangan engkau
bersedih hati terhadap mereka dan berendah hatilah engkau terhadap orang
beriman”[12]
Dari keterangan-keterangan diatas dapat diketahui
bahwasannya setiap orang hendaknya menunaikan kewajibannya karena manusia hidup
di dunia ini tidak dapat hidup sendiri. Semua orang wajib menunaikan
kewajibannya karena itu merupakan suatu kewajiban. Kita wajib menunaikannya
karena taat pada suara hati kita, bukan karena menhendaki suatu keuntungan yang
akan kita capai serta bukan karena suatu kemasyhuran yang kita kejar.
Dalam melakukan suatu kewajiban, kita banyak
menghadapi kesulitan-kesulitan yang harus kita tanggung, bahkan terkadang
membutuhkan pengorbanan kita sebagai pelaku suatu kewajiban, baik pengorbanan
tersebut membawa kita pada suatu keadaan menderita atau gembira. Akan
tetapi kita wajib memgiingat dua perkara yang dipandang kebanyakan orang
salah. Dua perkara tersebut adalah: 1. Sesungguhnya pengorbanan itu tidak
mungkin dijadikan tujuan yang hendak dicapainya. Pengorbanan itu adalah sakit
yang semata-mata wajib kita hindari kecuali bila mendatangkan kebaikan 2. Untuk
menunaikan kewajiban tidak tentu harus mengemukakan antara wajib dan korban.
Kewajiban
dapat dibagi menjadi tiga macam yaitu:
1) Kewajiban perseorangan(pribadi).
Maksudnya
setiap individu memiliki kewajiban terhadap diri pribadinya sendiri.
2) Kewajiban kemasyarakatan(sosial).
Selain
sebagai makhluk individu, manusia juga sebagai makhluk social, maka keterikatan
tersebut membuat manusia memiliki kewajiban sebagai anggota masyarakat.
3) Kewajiban kepada Tuhan[13]
Ada lagi
yang membagi wajib itu menjadi dua yakni:
1. Kewajiban
terbatas.
2. Kewajiban
tidak terbatas[14]
Selain
kewajiban-kewajiban yang telah disebutkan diatas, terdapat kewajiban kewajiban
yang terpenting. Kewajiban-kewajiban itu adalah:
1. Kewajiban
manusia kepada Tuhan
a. Kewajiban
untuk bertaqwa kepadaNya, dengan sebenar-benarnya taqwa.
b.Melaksanakan
perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya
c.
Mencintai-Nya.
d.
Menjunjung tinggi serta memperbanyak syukur kepada-Nya.
e. Beribadah
kepada-Nya.
2. Kewajiban
manusia kepada bangsanya.
a. Kewajiban menaati hukum yang
berlaku
b. Kewajiban membayar pajak
c.
Kewajiban menghormati hak-hak orang lain
d. Menjunjung tinggi dasar
negara Indonesia
e. Menjunjung tinggi
lambang-lambang negara
C.
Pengertian
keutamaan
Keutamaan ialah akhlak yang baik. Dan akhlak itu
sendiri adalah kehendak yang dibiasakan. Sedangkan sifat utama ialah kehendak
orang dengan membiasakan sesuatu yang baik[15]
Dari definisi di atas dapat diketahui bahwa orang utama adalah orang yang
mempunyai akhlak baik yang membiasakan memilih perbuatan yang sesuai dengan apa
yang diperintahkan. Sehingga keutamaan merupakan sifat jiwa sedangkan kewajiban
hanya perbuatan luar.Keutamaan juga dapat disimpulkan sebagai segala yang lebih
baik. Hal ini sejalan dengan maksud dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, bahkan
juga terdapat dalam Kalamullah:
ياء يها
الذين امنوا اطيعوا الله واطيعوا الرسول واولى الامر منكم فان تنازعتم فى شيء
فردوه الى الله والرسول ان كنتم تؤمنون بالله واليوم الاخر ذلك خير وّ احسن تاء
ويلا (النساء :59)
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan
taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu
berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al
Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan
hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik
akibatnya".(An-Nisa’ 59).
Dalam ta’wil yang di khabarkan, Ayat ini tetap (tidak
berubah), dan bahwasanya (menghadapi persoalan baru yang bertentangan pendapat
antara ulama’ satu dengan ulama’ lain) lebih Utama mengembalikan sesuatu
tersebut kepada ta’wil dasar hukumnya, baik lebih utama hakikat-nya
(kebenaran-nya), lebih utama Mudhir-nya (yang di nyatakan-nya), maupun
murji’-nya (pengembalian kepada Al-Quran & Al-Hadits).[16]
Selain pengertian-penegrtian diatas, keutamaan
diartikan dengan berbagai tafsiran menurut beberapa keadaan diantaranya adalah:
Ø Menurut perbedaan masa. Contohnya ialah Keberanian dulu diartikan tahan
dari penderitaan badan, tetapi kini diartikan lebih luas dari itu.
Begitupun dengan adil.
Ø Menurut perubahan akal dan pergaulan bangsa bangsa. Contoh kebijakan
seseorang dengan memberi sedekah adalah terhitung keutamaan yang terpenting
pada abad pertengahan sedangkan pada masa sekarang ini soal keutamaan
tersebut menjadi tempat kecaman.
Ø Menurut perbedaan keadaan masing-masing orang dan perbuatan mereka.
Contoh keutamaan saudagar tidak sebagai keutamaan ahli pengetahuan.
Amat sukar
sekali untuk memperdalam soal ini. Dan menerangkan perbedaan yang kecil-kecil
di antara orang-orang yang menimbulkan perbedaan di dalam nilai keutamaan pada
umumnya. Seperti jujur, adil, dan sebagainya.Keutamaan dapat dimasukkan di
dalam keutamaan yang lebih seperti jujur dapat dimasukkan di dalam arti adil
dan rasa puas. Sebagian keutamaan dilahirkan dari gua keutamaan atau lebih
,seperti sabar tibul jadi perwira dan berani.
Terdapat
beberapa pendapat tokoh tentang pokok keutamaan yang menjadi dasar bagi
keutamaan yang laindiantaranya adalah:
Socrates berpendapat bahwa “tidak
ada keutamaan kecuali pengetahuan(ilmu)”. Yang dapat disimpulkan bahwa:
a. Sesungguhnya manusia itu tidak
dapat berbuat kebaikan kalau tiada tahu kebaikan.
b. Pengetahuan manusia tentang
baiknya sesuatu itu tentu mendorong untuk mengerjakannya.
Socrates
memperluas teorinya. Maka menurut pendapatnya bahwa manusia yang baik itu ialah
yang mengetahui kewajibannya. Tepatlah Socrates di dalam mengambil
kesimpulan bahwa dasar keutamaan itu ialah pengetahuan, karena manusia tidak
menjadi utama sehingga mengetahui kebaikan dan perbuatannya ditujukan ke arah
kebaikan.
Aristoteles menolak pandangan
Socrates karena menurutnya jiwa manusia tidak hanya tersusun dari akal.
Kebanyakan perbuatan manusia itu dikuasai oleh perasaan dan syahwat. Menurut
pendapat Socrates keutamaan itu hanya ada satu. Ialah pengetahuan atau boleh
engkau namai kebijaksanaan, sedang keutamaan lain-lainnya seperti berani,
perwira, dan adil, hanya gejalanya dan bersumber dari padanya.
Plato
berpendapat bahwa keutamaan yang benar bukan hanya pebuatan yang benar. Karena
perbuatan yang benar terkadang timbul dari dasar yang batal. Akan tetapi,
keutamaan yang benar ialah perbuatan baik yang timbul dari pengetahuan benar dan
sebab apa ia benar. Dari itu ia membagi keutamaan itu, menjadi: keutamaan
filsafat dan keutamaan biasa. Keutamaan filsafat ialah perbuatan baik yang
berdasar dengan akal dan timbul dari pendirian yang dipeluknya setelah
mempergunakan pikiran. Adapun keutamaan biasa ialah perbuatan baik yang timbul
karena adat atau perasaan baik. Keutamaan yang kedua ini ialah keutamaan bagi
umumnya orang; mereka berbuat kebaikan karena orang-orang mengerjakannya dengan
tiada berfikit sebab-sebab kebaikannya.
Adapun Aristoteles
berpendapat bahwa pokok-pokok keutamaan ialah “Tunduknya syahwat kepada hukum
akal” atau dengan arti lain: “Menyerahnya syahwat kepada akal yang memimpinnya”
keutaman itu mempunyai dua anasir: akal dan syahwat.
Perkataan
tersebut menarik kepada Aristoteles untuk meletakkan “Teori Tengah-tengah”
berarti bahwa tiap-tiap keutamaan itu di tengah-tengah antara dua keburukan,
keburukan berlebih-lebihan dan keburukan berkurang maka keberanian umpamanya
adalah di antara membabi buta dan takut, dermawan adalah di antara boros dan
kikir dan demikianlah seterusnya.
Teori ini
dibantah dengan beberapa bantahan
a) Tengah-tengah menurut keterangan
Aristoteles berarti tidak selalu, di titik tengah-tengah berarti bahwa
keutamaan itu dua jarak yang jauhnya tidak sama dari dua keburukan.
b) Banyak keutamaan yang tidak kelihatan bahw ia
berada di tengah-tengah antara dua keburukan, seperti jujur, dan adil.
c) Kita tidak mempunyai ukuran yang tepat yang dapat
menjelaskan titik tengah-tengah.
Keutamaan dibagi menjadi tiga:
1. Perseorangan
1) Mengekang hawa nafsu
2) Mendidik nafsu
2. Masyarakat
Keutamaan masyarakat mengandung
sifat adil ialah menyampaikan hak-hak manusia kepada mereka dan kebajikan
member kebutuhan mereka di atas hak-hak mereka.
3. Agama
Keutamaan agama mengandung
sifat-sifat manusia yang harus dipakai untuk Tuhannya.
Pandangan kita dalam memberi hukum kepada sesuatu akan
baik dan buruknya, adalah suara hati itu menjadi petunjuk yang baik.[17]
BAB
3
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Persoalan
Hak
Hak adalah sesuatu yang
mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung pada diri kita sendiri.
Hak adalah sesuatu yang diterima setelah manusia di beratkan atas kewajiban.
Ada beberapa hak bagi manusia antara lain : hak kemerdekaan, hak memiliki, hak
mendidik dll.
2. Kewajiban
Kewajiban adalah sesuatu
yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Kewajiban adalah suatu
tindakan yang harus dilakukan bagi setiap manusia dalam memenuhi hubungan
sebagai manusia, sosial, dan kepada tuhan. Manusaia sebagai ciptaan Allah
mempunyai kewajiban terhadap nya.
Kewajiban
di bagi menjadi 3 macam, yaitu : kewajiban individu (pribadi), kewajiban sosial
(masyarakat), kewajiban makhluk Tuhan.
3.
Keutamaan
“Utama” menurut Prof. Dr.
Ahmad Yamin adalah kehendak orang dengan membiasakan sesuatu yang baik. Ada
beberapa pendapat tentang keutamaan yaitu :
1) Socrate
berpendapat bahwa “tidak ada keutamaan kecuali pengetahuan (ilmu)
2) Aristotele
menerangkan : tiap tiap keutamaan itu di tengah-tengah antara dua keburukan,
keburukan berlebih-lebihan dan keburukan berkurang, maka keberanian umpamanya
adalah membabi buta dan takut, dermawan adalah diantara boros dan kikir, dan
demikian seterusnya.
3)
Plato berpendapat
bahwa keutamaan yang benar bukan hanya perbuatan yang benar, karena perbuatan
yang benar terkadang timbul dari dasar yang batal, akan tetapi keutamaan yang
benar ialah perbuatan baik yang timbul dari pengetahuan yang benar dan sebab
apa yang ia benar dari itu, ia membag keutamaan menjadi keutamaan filsafat dan
keutamaan biasa.
DAFTAR
PUSTAKA
Mustafa H.A, 1999, Akhlak
Tasawuf, Bandung : Pustaka Setia
Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan, Jakarta, : Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
Ahmad Amin, 1997, Al-Akhlak,
Jakarta : Bulan Bintang
Ahmad, Muhammad Al-huffy, 1978, Min Akhlaqin Nabi, Jakarta : Bulan Bintang
Ahmad syalabi, 1973, Sejarah dan Kebudayaan Islam, Jakarta, Jayamurni
http://n2cs.wordpress.com/2012/11/07/teori-hak-teori-kewajiban
Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahannya
[1] Pendidikan pancasila dan kewarganegaraan,
pusat kurikulum dan perbukuan, balitbang, kemendigbud.
[2] Drs. H.
A. Mustofa Akhlak tasawuf. Hal 122
[3] Ibid
[4] Ibid. Hal 123
[5] Ibid. Hal 128-129
[6] Prof.
Dr. Ahmad Amin, op.cit. hal 185
[7]
Departemen Agama Republik Indonesia Al-Qur’an
dan terjemahannya. Hal 523
[8] Prof. Dr. H. Tohari Musnamar. Jalan Lurus
Menuju Ma’rifatullah. Hal. 110.
[9] Prof. Dr. H. M. Amin Syukur. Tasawuf
Kontekstual. Hal 335.
[10]
Prof. Dr. H. Tohari Musnamar. Op.cit. hal
111.
[11] Prof. Dr. Ahmad Amin, op.cit. hal. 192.
[12] Departemen Agama RI. Op.cit. Hal.
266.
[13] Drs. H.A. Mustofa, op.cit. hal. 139.
[14] Ibid hal. 140.
[15] Prof. Dr. Ahmad Amin, op.cit. hal. 204.
[16] Abdullah bin Abdurrahman Al-jabirin, Syarah
Al-Aqidah at-thoqawiyah jus
1, (Mesir: darussalam lithoba’iyah wannasar at-tauzi’ wattarjamah, tt), hal
472.
[17]
Prof. Dr. Ahmad Amin, op.cit. hal.
207,209,211,212.
No comments:
Post a Comment